NUSANTARAMENYAPA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Kalimantan Tengah meminta pemerintah pusat mengambil langkah lebih besar dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Organisasi ini mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu, S.H., menyampaikan bahwa dampak kebakaran harus dilihat dari kondisi nyata masyarakat. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan luas lahan terbakar, tetapi juga kesehatan warga, pendapatan keluarga, dan kelangsungan pendidikan anak-anak.
“Penilaian ‘masih mampu’ harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegasnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menilai status tanggap darurat yang berulang kali diperpanjang menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan evaluasi serius. Luasnya wilayah yang terdampak asap juga menjadi alasan agar persoalan ini ditangani dengan koordinasi lintas daerah.
“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.
Pada sektor kesehatan, ARUN menyoroti laporan puluhan ribu warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Kondisi ini dinilai memperlihatkan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.
“Undang-Undang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.
ARUN juga meminta pemerintah menghitung kerugian ekonomi akibat karhutla secara resmi agar dampak terhadap masyarakat dapat diketahui secara lebih terukur.
“Yang paling mengkhawatirkan, sampai hari ini belum ada hitungan resmi pemerintah tentang kerugian yang diderita rakyat. Bagaimana mungkin negara menyimpulkan ‘masih mampu’ tanpa menghitung kerugiannya?” kata Apriel.
Menurutnya, dampak bencana terhadap pendidikan juga perlu diperhitungkan. Anak-anak dengan keterbatasan fasilitas belajar daring berisiko semakin tertinggal ketika kegiatan belajar terganggu.
“Tidak semua anak Kalimantan Tengah punya gawai, kuota, dan sinyal. Setiap hari asap dibiarkan, kesenjangan pendidikan anak-anak kita makin lebar. Ini kerugian yang tidak akan tercatat di neraca mana pun, tetapi akan dibayar oleh satu generasi,” ujar Apriel.
ARUN berpandangan bahwa empat dari lima indikator bencana nasional sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi telah terpenuhi. Mereka turut menekankan kewajiban negara melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Status bencana nasional bukan soal gengsi atau aib. Ia memindahkan tanggung jawab utama kepada Pemerintah Pusat, lengkap dengan sumber daya dan pembiayaannya,” tegas Apriel.
Ia mengingatkan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara harus diikuti tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan rakyat.
“Pasal 33 menjanjikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan asap untuk paru-paru rakyat. Penetapan bencana nasional adalah salah satu cara negara menjalankan mandat penguasaan itu secara utuh: mengurus, mengatur, membiayai, dan mengawasi penanganan bencana yang lahir dari kekayaan alam kita sendiri. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, melainkan soal menjalankan konstitusi,” kata Apriel.
Selain itu, ARUN meminta pemerintah memublikasikan laporan terpadu mengenai anggaran penanganan karhutla yang bersumber dari berbagai pos pendanaan.
“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat. Hukum membatasi dana darurat untuk kebutuhan nyata korban, termasuk layanan kesehatan, pangan, dan air bersih. Rakyat berhak tahu berapa yang sudah sampai ke puskesmas, ke rumah oksigen, dan ke dapur warga yang kehilangan nafkah, bukan hanya berapa yang dibelanjakan untuk mesin dan selang,” tegas Apriel.
ARUN menilai kontribusi anggaran dari pemerintah pusat perlu disertai penegasan pihak yang bertanggung jawab terhadap penanganan bencana.
“Jika pusat sudah ikut membiayai, mengapa tanggung jawab hukumnya tidak sekalian diambil melalui penetapan bencana nasional? Dengan status nasional, tanggung jawab utama, pembiayaan, dan akuntabilitasnya menjadi jelas berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan tersebut dengan berpegang pada hukum dan konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kita alat ukur. Karhutla Kalimantan Tengah tahun ini adalah ujian pertama apakah alat ukur itu sungguh dipakai atau kembali disimpan di laci. Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan



