NUSANTARAMENYAPA.COM, JAKARTA – Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026. Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto memimpin langsung prosesi tersebut.
Pelantikan itu turut disaksikan sejumlah pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, kementerian terkait, serta perwakilan pelaku industri jasa keuangan.
Pengangkatan Sarjito berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelum resmi dilantik, Sarjito telah mendapatkan persetujuan DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Persetujuan tersebut diperoleh setelah dirinya mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito mulai menjalankan tugas berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan OJK kemudian diperluas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui regulasi tersebut, OJK memperoleh kewenangan untuk mengatur sekaligus mengawasi aktivitas perdagangan yang berlangsung di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Bursa ini nantinya menjadi wadah perdagangan berbagai mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatif, melalui sistem perdagangan yang terintegrasi dan terorganisasi.
Dalam ekosistem tersebut, berbagai instrumen pendanaan serta layanan keuangan digital juga akan menjadi bagian pendukung. OJK akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari pembentukan harga, mutu komoditas, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan risiko.
Keberadaan bursa tersebut diarahkan untuk membentuk harga acuan nasional bagi mineral dan komoditas strategis. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat hilirisasi dan industrialisasi sekaligus meningkatkan daya saing serta nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK yang akan menjadi dasar pengaturan masa transisi dan penyelenggaraan bursa.
OJK juga melakukan penyesuaian dari sisi kelembagaan dengan mempersiapkan sumber daya manusia serta dukungan anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan kewenangan pengawasan tersebut.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito menempatkan pembentukan harga acuan nasional sebagai salah satu pekerjaan utama yang harus diwujudkan melalui pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan mineral besar, termasuk sebagai produsen nikel, menjadi modal penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam menentukan arah harga komoditas di pasar global.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk merealisasikan target tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan perdagangan mineral maupun komoditas strategis.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan



