Nusantara Menyapa
  • Home
  • Hukum
  • Sosial
  • Pemerintah
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Politik
Breaking News
Diduga Nekat Bangun Toko Tanpa Izin, Proyek Jeffriko Seran di Lahan Sengketa Disorot
Wilayah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
Nusantara Menyapa

Berita Kalimantan dan Indonesia terkini, akurat, dan relevan dari Nusantara Menyapa.

Kategori

  • Hukum
  • Sosial
  • Pemerintah
  • Lingkungan
  • Pendidikan
  • Hiburan

Tautan

  • Semua Berita
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Koreksi

Ikuti Kami

Advertisement
[ SPACE IKLAN ]

© Nusantara Menyapa. Hak Cipta Dilindungi.

Kalimantan Tengah•Hukum

Diduga Nekat Bangun Toko Tanpa Izin, Proyek Jeffriko Seran di Lahan Sengketa Disorot

Tentang Kalteng
Tentang Kalteng
•
14 Oktober 2026 pukul 11.41
Diduga Nekat Bangun Toko Tanpa Izin, Proyek Jeffriko Seran di Lahan Sengketa Disorot

NUSANTARAMENYAPA.COM, PALANGKA RAYA – Kasus perdata nomor 166/Pdt.G/2026/PN Plk tentang perebutan lahan di Jalan Hiu Putih di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memanas.

Penggugat II kedapatan melanjutkan proyek pengerjaan pertokoan di atas lahan sengketa tersebut, padahal belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung yang sah.

Keadaan ini dinilai mencederai prinsip kepatuhan hukum oleh tim pengacara Tergugat I, Tri Siswanti.

Advokat Berkat, S.H., M.H., yang mendampingi Tri Siswanti, menyampaikan klarifikasi terkait legalitas proyek pertokoan Jeffriko Seran.

“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Ia menambahkan, tindakan terus mengeksekusi proyek bangunan tanpa izin dapat memicu tindakan administratif dari pemerintah daerah, seperti penyegelan hingga pembongkaran.

“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.

Pihaknya menghimbau agar Jeffriko Seran menghormati proses peradilan dan mematuhi aturan hukum dengan menyetop aktivitas konstruksi.

“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Kariswan Pratama Jaya dari tim hukum Tri Siswanti meminta kesiapan instansi Pemko Palangka Raya untuk mengambil tindakan cepat.

“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Advertisement
[ SPACE IKLAN ]

Bagikan Berita Ini

Tags:

#Trending#Breaking News

Berita Terkait

Perbaikan Jembatan Sungai Damar dalam Hitungan Jam

Perbaikan Jembatan Sungai Damar dalam Hitungan Jam

Menagih Ruang Aman Bagi Perempuan Usai Insiden Pelecehan di Konser Amal Kalteng

Menagih Ruang Aman Bagi Perempuan Usai Insiden Pelecehan di Konser Amal Kalteng

Dewan Bahas Aspirasi Masyarakat

Dewan Bahas Aspirasi Masyarakat

Advertisement
[ SPACE IKLAN ]

Paling Populer

01
Hukum

Diduga Nekat Bangun Toko Tanpa Izin, Proyek Jeffriko Seran di Lahan Sengketa Disorot

02
Pemerintah

Stop Bullying di Sekolah

03
Pemerintah

Masduki Imbau Masyarakat Waspada Karhutla

04
Pemerintah

Bupati Sukamara Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan

05
Pemerintah

Peningkatan Jalan Poros Kuala Jelai Berlanjut

Berita Terbaru

Diduga Nekat Bangun Toko Tanpa Izin, Proyek Jeffriko Seran di Lahan Sengketa Disorot

Diduga Nekat Bangun Toko Tanpa Izin, Proyek Jeffriko Seran di Lahan Sengketa Disorot

14 Okt 2026

Peningkatan Jalan Poros Kuala Jelai Berlanjut

Peningkatan Jalan Poros Kuala Jelai Berlanjut

5 Okt 2026

Bupati Sukamara Pantau Antrean BBM Sambil Bagikan Air Minum

Bupati Sukamara Pantau Antrean BBM Sambil Bagikan Air Minum

5 Okt 2026

Bupati Sukamara Jadi Pembina Upacara di SDN Mendawai 2

Bupati Sukamara Jadi Pembina Upacara di SDN Mendawai 2

5 Okt 2026

Truk Tangki Diserahkan ke Dua Dapil

Truk Tangki Diserahkan ke Dua Dapil

4 Okt 2026

Advertisement
[ SPACE IKLAN ]