NUSANTARAMENYAPA.COM, PALANGKA RAYA – Kasus perdata nomor 166/Pdt.G/2026/PN Plk tentang perebutan lahan di Jalan Hiu Putih di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memanas.
Penggugat II kedapatan melanjutkan proyek pengerjaan pertokoan di atas lahan sengketa tersebut, padahal belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung yang sah.
Keadaan ini dinilai mencederai prinsip kepatuhan hukum oleh tim pengacara Tergugat I, Tri Siswanti.
Advokat Berkat, S.H., M.H., yang mendampingi Tri Siswanti, menyampaikan klarifikasi terkait legalitas proyek pertokoan Jeffriko Seran.
“Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menambahkan, tindakan terus mengeksekusi proyek bangunan tanpa izin dapat memicu tindakan administratif dari pemerintah daerah, seperti penyegelan hingga pembongkaran.
“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.
Pihaknya menghimbau agar Jeffriko Seran menghormati proses peradilan dan mematuhi aturan hukum dengan menyetop aktivitas konstruksi.
“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.
Atas temuan tersebut, Kariswan Pratama Jaya dari tim hukum Tri Siswanti meminta kesiapan instansi Pemko Palangka Raya untuk mengambil tindakan cepat.
“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan



