SUKAMARA – Bupati Sukamara mengawal langsung musyawarah penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Senin (19/10/2026). Penetapan tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa untuk tahun mendatang.
“RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan. Melalui penetapan peraturan desa tersebut, berbagai program prioritas diharapkan dapat direncanakan secara terarah sesuai kebutuhan dan potensi desa,” kata Masduki.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukamara menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa. Menurutnya, pengelolaan program dan anggaran desa harus dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya juga mengingatkan agar penyusunan program kerja pemerintah desa dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga,” jelasnya.
Bupati Sukamara berharap penetapan RKPDes Desa Sukaraja Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang terencana dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemerintah daerah juga diperlukan agar program yang disusun sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Sukamara.
“Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program pembangunan dinilai penting untuk menjaga keterbukaan dan memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana. Partisipasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.



