BALIKPAPAN – Dalam upaya mendukung keberlanjutan lingkungan, Pepelingasih yang berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjalin kolaborasi strategis dengan PT Tanamin Bumi Nusantara. Kolaborasi ini berfokus pada reforestasi dan kampanye peduli lingkungan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk mahasiswa.
Platform Tanamin : Inovasi Digital untuk Lingkungan Arif Wicaksono Septyanto, CEO PT Tanamin Bumi Nusantara sekaligus seorang akademisi, memperkenalkan platform digital bernama Tanamin. Platform ini dirancang untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara lebih efektif, dengan memberikan keunggulan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
"Tanamin akan menjadi alat bagi perusahaan untuk menyalurkan dana CSR secara tepat guna, sembari memastikan kegiatan lingkungan dapat dipantau dan dilaporkan secara transparan. Dalam kolaborasi ini, Pepelingasih akan menjadi pelaksana aksi nyata di lapangan," ujar Arif.
Pembina Pepelingasih, Rokhami Vita Kusuma, SS., S.Pd., M.I.Kom., menyambut baik kolaborasi ini. "Kami sangat mendukung upaya Tanamin dan Pepelingasih dalam meningkatkan kesadaran lingkungan melalui kampanye dan aksi nyata. Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat gerakan peduli lingkungan," katanya.
Fakta Kerusakan Hutan di Kalimantan Dalam paparannya, Arif memaparkan data terkait kerusakan hutan di Kalimantan periode 2000–2017:
- Hilangnya Hutan Tua : 6,04 juta hektar hutan (14% dari total hutan Kalimantan) hilang, di mana 50% lahan yang hilang dikonversi menjadi perkebunan industri.
- Perkembangan Perkebunan Industri : Luas perkebunan meningkat 170% (6,20 juta hektar), dengan 88% digunakan untuk kelapa sawit dan 12% untuk kayu pulp.
- Perbandingan Indonesia dan Malaysia : Indonesia kehilangan 3,74 juta hektar hutan dengan total perkebunan mencapai 4,35 juta hektar. Malaysia kehilangan 2,29 juta hektar hutan dengan total perkebunan mencapai 1,85 juta hektar.
Regulasi dan CSR di Indonesia
Arif juga menekankan pentingnya penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam beberapa regulasi utama:
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – Pasal 74 mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- PP Nomor 47 Tahun 2012 – Menegaskan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial baik di dalam maupun luar lingkungan perusahaan.
- Perda Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 – Mengatur alokasi dana CSR minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.
Aksi Nyata Reforestasi
Sebagai wujud nyata kolaborasi ini, pada Februari 2025 akan dilakukan penanaman 300 bibit kopi di Kalimantan Timur. Aksi ini akan melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bentuk pendidikan lingkungan sekaligus aksi peduli lingkungan.
"Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, mahasiswa, dan perusahaan, dalam menjaga kelestarian alam. Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk bersama-sama mendukung keberlanjutan lingkungan," tutup Arif.







