NUSANTARAMENYAPA.COM, TANGERANG SELATAN — Peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat kini semakin mengkhawatirkan dengan hadirnya berbagai modus operandi baru yang menyasar generasi muda. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memberikan perhatian serius terhadap ancaman narkotika cair yang disamarkan ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Ancaman nyata tersebut mengemuka dalam perhelatan Kirab Merah Putih bertajuk “Panji Merah Putih Bersinar” yang digagas oleh Blok Pelajar Politik Merdeka (BP2M). Bertempat di Alun-Alun Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (22/8/2026), kegiatan yang dipadati ratusan pelajar ini sekaligus dimanfaatkan sebagai wadah masif mengampanyekan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat, yang hadir langsung di lokasi acara menegaskan pentingnya peran generasi muda sebagai garda terdepan untuk saling menjaga di lingkungan pergaulan mereka.
“BNN, khususnya saya dan Pak Kepala, sangat mengapresiasi kegiatan positif ini. Adik-adik BP2M harus bertindak sebagai agen perubahan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan literasi kepada teman sebayanya,” ujar Irjen Aldrin.
Lebih lanjut, Irjen Aldrin memaparkan bahwa para sindikat kini mulai meninggalkan metode konvensional dan beralih memanfaatkan perangkat rokok elektrik agar lebih leluasa mengelabui pengawasan publik, terutama di kalangan anak muda.
Menyikapi eskalasi ancaman kejahatan lintas modus ini, praktisi hukum asal Kalimantan Tengah, Kariswan Pratama Jaya, yang turut memantau langsung jalannya kegiatan, menyampaikan pandangan kritisnya. Menurutnya, pemanfaatan medium cair pada rokok elektrik menciptakan tantangan pengawasan yang jauh lebih berat bagi aparat.
“Karena sifatnya yang cair sehingga kita khawatir perlu upaya sangat berat untuk mencegah peredarannya,” ungkap Kariswan.
Ia menilai bahwa karakteristik liquid yang menyerupai rokok elektrik biasa kerap mengecoh pengamatan masyarakat awam. Oleh karena itu, proteksi dari hulu hingga penguatan kerangka hukum mutlak untuk segera direalisasikan.
“Oleh karena itu masyarakat harus mendukung wacana membangun legal structure untuk BNN sehingga BNN punya kewenangan untuk mengeluarkan suatu keputusan yang berlaku eksternal,” lanjut Kariswan.
Di akhir pandangannya, ia juga mengingatkan bahwa perjuangan membentuk produk hukum tersebut tentu akan melewati dinamika yang panjang di parlemen. Guna mempercepat prosesnya, dorongan serta aspirasi yang kuat dari masyarakat luas memegang peranan krusial.
“Hal ini akan menjadi beban dalam proses legislasi yang karena sifatnya sangat urgent, maka perlu dorongan aspirasi dari masyarakat luas,” tutup Kariswan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan











