NUSANTARAMENYAPA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawasi penyusunan regulasi di tingkat pusat.
Organisasi ini menyatakan siap mengawal pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR RI.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan DPP ARUN di Jakarta, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), serta dukungan dari elemen mahasiswa dan pelajar.
Adapun lima RUU yang menjadi fokus pengawalan meliputi RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, dan Revisi RUU Reforma Agraria.
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel Haiden Napitupulu atau Apriel Na70, menyampaikan bahwa kelima RUU tersebut memegang peranan penting bagi pemenuhan hak-hak masyarakat di daerah.
“Kami di DPD ARUN Kalimantan Tengah menyambut baik serta siap mengawal sepenuhnya sikap DPP ARUN di Jakarta. Lima RUU strategis ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan regulasi yang menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana arah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga di Kalimantan Tengah,” ujar Apriel Haiden Napitupulu, pada Jum’at, 28 Agustus 2026.
Apriel mengingatkan pembentukan aturan hukum di tingkat nasional harus berorientasi pada kepentingan umum dan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Setiap pembahasan RUU di parlemen harus menempatkan kepentingan publik di atas agenda politik mana pun. Kita ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang dirumuskan benar-benar memberikan perlindungan hukum yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di daerah,” kata Apriel.
Bagi Kalimantan Tengah, Apriel menyoroti RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria sebagai dua aturan yang sangat penting untuk kepastian hukum atas wilayah adat serta penataan lahan.
“Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang erat kaitannya dengan keberadaan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. RUU Masyarakat Adat dan Revisi RUU Reforma Agraria sangat krusial untuk memberikan pengakuan hukum yang jelas atas wilayah adat serta mencegah terjadinya ketimpangan penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
“Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan redistribusi tanah yang adil adalah kunci untuk menekan angka konflik agraria di daerah. Kita tidak ingin masyarakat lokal justru menjadi penonton atau terpinggirkan di tanahnya sendiri,” tambah Apriel.
Mengenai RUU Perampasan Aset, pihaknya menilai aturan ini merupakan instrumen penting untuk mengoptimalkan penegakan hukum dan memulihkan keuangan negara akibat tindakan korupsi.
“RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dijarah akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi. Kerugian negara yang berhasil dipulihkan nantinya dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di daerah-daerah yang membutuhkan,” ungkap Apriel.
Sementara pada RUU Satu Data Indonesia dan RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, pengawalan diarahkan pada akurasi data penyaluran bantuan pemerintah serta jaminan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
“Sistem data nasional yang terintegrasi sangat penting agar penyaluran bantuan sosial maupun program subsidi pemerintah tidak tumpang-tindih dan tepat sasaran. Selama ini masalah data sering menimbulkan ketidakadilan di lapangan,” tuturnya.
“Di sisi lain, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara hak pekerja dan kepastian usaha. Tenaga kerja lokal perlu mendapatkan jaminan upah yang layak, keselamatan kerja, serta perlindungan sosial yang memadai di tengah perkembangan industri dan era digitalisasi saat ini,” sambung Apriel.
DPD ARUN Kalteng pun mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk bersikap terbuka dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi selama proses penyusunan RUU berlangsung.
“Proses pembahasan lima RUU ini harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian akademis yang matang. DPR RI dan Pemerintah wajib melibatkan partisipasi aktif dari elemen masyarakat terdampak, seperti buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, serta organisasi sipil dari berbagai daerah,” tegas Apriel.
“DPD ARUN Kalteng bersama seluruh pengurus di daerah akan terus berkoordinasi dengan DPP ARUN di Jakarta. Kami siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan pembahasan legislasi ini sampai disahkan menjadi undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” kata Apriel menutup keterangannya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan











